Forum diskusi dan komunikasi untuk: 1. Pembina Yayasan 2. Pengawas Yayasan 3. Pengurus Yayasan 4. Karyawan Yayasan

see more
Public
Education
488
Rino Hapsoro
20 November, 20:58
7 Kelompok Tindak Pidana Korupsi!

Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
... View More
7 Kelompok Tindak Pidana Korupsi!

Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:

1. Kerugian Keuangan Negara

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.

2. Suap Menyuap

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

3. Penggelapan dalam Jabatan

Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.

4. Pemerasan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.

5. Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

7. Gratifikasi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-dan-hindari-30-jenis-korupsi-ini
0
Comment
0
Rino Hapsoro
20 November, 20:19
Kenali 30 Jenis Korupsi!

Dikutip dari buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pas... View More
Kenali 30 Jenis Korupsi!

Dikutip dari buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi.

Ke-30 jenis korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut:

1. Menyuap pegawai negeri;

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;

3. Pegawai negeri menerima suap;

4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;

5. Menyuap hakim;

6. Menyuap advokat;

7. Hakim dan advokat menerima suap;

8. Hakim menerima suap;

9. Advokat menerima suap;

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;

12. Pegawai negeri merusakan bukti;

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;

15. Pegawai negeri memeras;

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;

17. Pemborong membuat curang;

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;

27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;

28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;

30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-dan-hindari-30-jenis-korupsi-ini
0
Comment
0
Rino Hapsoro
28 October, 11:07
0
Comment
0
Rino Hapsoro
12 June, 05:38
10 POTENSI RISIKO TERJADINYA KORUPSI DI YAYASAN

بسم الله الرحمن الرحيم

1. Niat yang salah ... View More
10 POTENSI RISIKO TERJADINYA KORUPSI DI YAYASAN

بسم الله الرحمن الرحيم

1. Niat yang salah ketika mengelola Yayasan
2. One man show
3. Tidak ada rencana anggaran & program
4. Tidak ada laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran
5. Tidak ada pengawasan keuangan & audit internal
6. Mitra pengadaan terafiliasi dengan Organ Yayasan
7. Sistem pengadaan masih manual & tidak menggunakan one gate system sehingga rawan intervensi
8. Sistem keuangan & pelaporan keuangan masih manual belum terintegrasi & terotomatisasi
9. Tidak ada opini risiko ketika melakukan pengadaan
10. Ketidakjelasan peran & fungsi dalam struktur internal sehingga memunculkan oknum "calo" dalam proses pengadaan

Ingin tahu lebih lanjut tentang Pengelolaan Dana yang Amanah?

https://youtu.be/pGRBpIgUJaU?si=I74oyLY8rJbIc-GC

---------
🌟 Yayasan Naik Kelas 🌟
Media berbagi A-Z terkait Yayasan.
🔗 Kunjungi website kami:
http://yayasannaikkelas.com
💬 Bergabung dengan komunitas kami:
Grup WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/Hbo2dpwUiInBbdPmnTIBSg
📱 Ikuti kami di Instagram:
Yayasan Naik Kelas: @‌yayasannaikkelas
Ilmu Keuangan Yayasan: @‌ilmukeuanganyayasan
📺 Tonton video di Youtube:
https://youtube.com/@yayasannaikkelas
0
Comment
0
Rino Hapsoro
2 June, 06:03
YAYASAN DIAUDIT, WHY NOT?

بسم الله الرحمن الرحيم

ٱلسَّلَامُ عَلَيْك... View More
YAYASAN DIAUDIT, WHY NOT?

بسم الله الرحمن الرحيم

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Manajemen yang baik akan terbentuk dari SDM yang sadar akan pentingnya tatakelola yayasan yang profesional, transparan & akuntabel, bisa kita mulai dari 3 komponen pokok ;

1. Mindset ; komitmen & pola pikir yang sama antar organ yayasan
2. Skillset ; kemampuan softskill maupun hardskill untuk mewujudkan visi yayasan sehingga tercapai
3. Toolset ; sumber daya ataupun sistem yang dibutuhkan untuk membantu mewujudkan tercapainya visi

Tak dapat dipungkiri step by step langkah terwujudnya tatakelola yang baik harus dilalui

Kurang salah satu dari 3 komponen tersebut, maka tidak bisa terwujud...

Bagaimana dengan Yayasan anda, siap NAIK KELAS?

🌟 Yayasan Naik Kelas 🌟
Media berbagi A-Z terkait Yayasan.
🔗 Kunjungi website kami:
http://yayasannaikkelas.com
💬 Bergabung dengan komunitas kami:
Grup WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/Hbo2dpwUiInBbdPmnTIBSg
📱 Ikuti kami di Instagram:
Yayasan Naik Kelas: @‌yayasannaikkelas
Ilmu Keuangan Yayasan: @‌ilmukeuanganyayasan
📺 Tonton video di Youtube:
https://youtube.com/@yayasannaikkelas
0
Comment
0
Login Register