Forum diskusi dan komunikasi untuk: 1. Pembina Yayasan 2. Pengawas Yayasan 3. Pengurus Yayasan 4. Karyawan Yayasan

see more
Public
Education
488
Muhammad Abu Rivai
AKUN PENGGUNA

1. Wajib menggunakan nama pribadi. Haram menggunakan nama lembaga, nama yayasan, nama bisnis, nama apapun itu yang bukan nama pr... View More
AKUN PENGGUNA

1. Wajib menggunakan nama pribadi. Haram menggunakan nama lembaga, nama yayasan, nama bisnis, nama apapun itu yang bukan nama pribadi.

2. Wajib sesuai dengan nama lengkap di KTP. Tidak ditambah, tidak dikurang, tidak diubah. Kecuali titel akademik, boleh dihilangkan.

Jika nama akun pengguna belum sesuai, tolong diperbaiki. Itu aturan di grup ini. Terimakasih atas kerjasama dan kerendahan hatinya.

MULAI DARI MANA

Anggota yang baru bergabung, kami sarankan untuk memulai dengan beberapa hal berikut:

1. Mengeksplorasi menu-menu yang ada di aplikasi. Silahkan dicoba-coba, kalau klik ini muncul apa. Kalau klik itu muncul apa. Supaya bisa lebih maksimal dalam menggunakan aplikasinya.

2. Mengeksplorasi topik-topik diskusi yang ada di tribe Yayasan Naik Kelas. Kalau mau bertanya tentang kasus ini, posting di topik mana. Kalau mau diskusi kasus itu, posting di topik mana. Begitu seterusnya.

SILAHKAN PERKENALAN

Ustadz ustadzah dan bapak ibu yang belum memperkenalkan diri, silahkan membuat postingan perkenalan singkatnya di topic Silahkan Perkenalan. Berikut contoh format perkenalannya:ย http://tribelio.co/53ipm

SEKILAS TENTANG KOMUNITAS

1. Cerita Awal Komunitas: https://youtu.be/lX_y_JZs_q4

2. Spesialisasi Komunitas: https://youtu.be/3NoNET-lIvs

3. Arah Gerak Komunitas: https://youtu.be/IiEoBC1G6Vc

4. Bukti Cinta Komunitas: https://youtu.be/AVf3QWGr0Dc

5. Pendukung Komunitas: https://youtu.be/nQjlJ69WDpY

REQUEST TOPIK ONLINE SHARING SESSION

https://forms.gle/MxEUkLNYqpXKLRzj6
16
Comments
22
Edited By Muhammad Abu Rivai
Rino Hapsoro
21 November, 16:39
Media Sosial Yayasan
๐Ÿ“ˆ Cara Efektif Meningkatkan Donasi Dengan Media Sosial

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…ู
ุงู„ุณ... View More
๐Ÿ“ˆ Cara Efektif Meningkatkan Donasi Dengan Media Sosial

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…ู
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Jutaan orang scroll media sosial setiap hari, tetapi hanya sedikit pesan yang benar-benar meninggalkan kesan. Wajar jika muncul keluhan,

โ€œKami sudah rutin ngonten untuk tingkatkan donasi, tapi mengapa belum ada progres berarti?โ€

Ini kerap terjadi ketika media sosial hanya dipakai untuk menyebarkan informasi, bukan membangun koneksi yang menggerakkan hati.

Webinar dari Komunitas Yayasan Naik Kelas ini akan membantu Anda menyusun pesan kebaikan dengan cara yang lebih manusiawi, kuat, dan efektif sehingga mampu menjangkau donatur lokal maupun diaspora di luar negeri yang ingin berkontribusi namun belum menemukan jalurnya.

๐ŸŽ™๏ธ Pemateri: Esa Dwiyan, B.Sc (Hons)
- Business Development Asia Pasifik di LaunchGood (Crowdfunding Platform untuk Muslim Global)

๐Ÿ“š Lengkap Step by Step
1. Kata-kata yang Terbukti Secara Ilmiah dapat menarik perhatian audiens dan meningkatkan donasi.
2. Copywriting 101: Teknik penulisan yang efektif untuk menarik perhatian audiens.
3. Pilar Konten yang relevan dan impactful untuk yayasan.
4. Insight dan Prinsip Media Sosial yang dapat diimplementasikan langsung.
5. Studi Kasus Praktis
6. Strategi Mendapatkan Donasi dari Diaspora Indonesia di Luar Negeri

๐Ÿ“… Ahad, 30 November 2025
โฐ 20.00 โ€“ 21.30 WIB (Online via Zoom)

๐ŸŽ—๏ธ Benefit melimpah ditambah Bonus Spesial : Template Copywriting Eksklusif Siap Pakai

Segera amankan harga Early Bird hari ini ~Rp120.000~ 60rb!
(Hanya sampai 25 Nov 2025)
๐Ÿ” yayasannaikkelas.com/webinar

Yuk pelajari bagaimana konten yang tepat dapat menjadi jembatan antara harapan lembaga dan hati para donatur.

Semoga bermanfaat, baarakallahu fiikum.

image-post

0
Comment
0
Rino Hapsoro
20 November, 20:58
Audit Yayasan
7 Kelompok Tindak Pidana Korupsi!

Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
... View More
7 Kelompok Tindak Pidana Korupsi!

Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:

1. Kerugian Keuangan Negara

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.

2. Suap Menyuap

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

3. Penggelapan dalam Jabatan

Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.

4. Pemerasan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.

5. Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

7. Gratifikasi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-dan-hindari-30-jenis-korupsi-ini
0
Comment
0
Rino Hapsoro
20 November, 20:19
Audit Yayasan
Kenali 30 Jenis Korupsi!

Dikutip dari buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pas... View More
Kenali 30 Jenis Korupsi!

Dikutip dari buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi.

Ke-30 jenis korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut:

1. Menyuap pegawai negeri;

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;

3. Pegawai negeri menerima suap;

4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;

5. Menyuap hakim;

6. Menyuap advokat;

7. Hakim dan advokat menerima suap;

8. Hakim menerima suap;

9. Advokat menerima suap;

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;

12. Pegawai negeri merusakan bukti;

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;

15. Pegawai negeri memeras;

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;

17. Pemborong membuat curang;

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;

27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;

28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;

30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-dan-hindari-30-jenis-korupsi-ini
0
Comment
0
Rino Hapsoro
28 October, 11:07
Audit Yayasan
0
Comment
0
Rino Hapsoro
22 October, 11:08
Legalitas Yayasan
๐Ÿ“˜ Kaidah Fikih vs UU Yayasan: Saat Hukum Syari Bertemu Regulasi Negara

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ... View More
๐Ÿ“˜ Kaidah Fikih vs UU Yayasan: Saat Hukum Syari Bertemu Regulasi Negara

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…ู
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Banyak pengelola yayasan memahami aturan hukum positif, namun belum melihatnya dari sisi fikih. Padahal, setiap pasal dalam UU Yayasan memiliki dimensi syarโ€˜i yang penting untuk dipahami.

Bagaimana sebenarnya hubungan antara kaidah-kaidah fikih dengan regulasi negara?
Bagaimana prinsip syariat bisa diterapkan dalam pengelolaan yayasan secara legal dan profesional?

Temukan jawabannya dalam *Online Sharing Session #16 bersama:
๐ŸŽ™ Ustadz Muhammad Frandani, Lc., M.Pd
- Pembina Yayasan Majlis Ilmu โ€“ Cibubur
- Sekretaris Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah

๐Ÿ“… Ahad, 26 Oktober 2025
๐Ÿ•— 20.00โ€“21.30 WIB
๐Ÿ’ป Live via Zoom Meeting (khusus peserta terdaftar)
๐Ÿ“บ Disiarkan langsung di YouTube & Facebook: Yayasan Naik Kelas

๐ŸŽฏ Insight Berharga:
- Defenisi dan Syarat Yayasan
- Hubungan Yayasan dengan Waliyul Amri
- Klasifikasi dan Akad-akad di Yayasan
- Sinergi Kaidah Fikh dan Hukum Positif dalam Pengelolaanย Yayasan

๐ŸŽ Benefit Peserta Terdaftar:
โœ” Rekaman Kegiatan
โœ” E-Sertifikat
โœ” Slide Materi
โœ” Resume & Catatan Diskusi
โœ” Tanya Jawab Interaktif
โœ” Networking

๐Ÿ“Œ Pendaftaran Gratis (Terbatas 300 Peserta)*
๐ŸŒ Daftar di: yayasannaikkelas.com/oss
๐Ÿ“ฒ Info & Pertanyaan: 085645757956

โœจ Bangun yayasan yang selaras antara syariat dan hukum negara, agar setiap langkah pengelolaan menjadi ibadah dan bernilai manfaat. Biidznillah..

Baarakallahuย fiikum.

image-post

0
Comment
0
Edited By Rino Hapsoro
Login Register