Forum diskusi dan komunikasi untuk: 1. Pembina Yayasan 2. Pengawas Yayasan 3. Pengurus Yayasan 4. Karyawan Yayasan

see more
Public
Education
488
Rino Hapsoro
22 October, 11:08
๐Ÿ“˜ Kaidah Fikih vs UU Yayasan: Saat Hukum Syari Bertemu Regulasi Negara

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ... View More
๐Ÿ“˜ Kaidah Fikih vs UU Yayasan: Saat Hukum Syari Bertemu Regulasi Negara

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…ู
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Banyak pengelola yayasan memahami aturan hukum positif, namun belum melihatnya dari sisi fikih. Padahal, setiap pasal dalam UU Yayasan memiliki dimensi syarโ€˜i yang penting untuk dipahami.

Bagaimana sebenarnya hubungan antara kaidah-kaidah fikih dengan regulasi negara?
Bagaimana prinsip syariat bisa diterapkan dalam pengelolaan yayasan secara legal dan profesional?

Temukan jawabannya dalam *Online Sharing Session #16 bersama:
๐ŸŽ™ Ustadz Muhammad Frandani, Lc., M.Pd
- Pembina Yayasan Majlis Ilmu โ€“ Cibubur
- Sekretaris Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah

๐Ÿ“… Ahad, 26 Oktober 2025
๐Ÿ•— 20.00โ€“21.30 WIB
๐Ÿ’ป Live via Zoom Meeting (khusus peserta terdaftar)
๐Ÿ“บ Disiarkan langsung di YouTube & Facebook: Yayasan Naik Kelas

๐ŸŽฏ Insight Berharga:
- Defenisi dan Syarat Yayasan
- Hubungan Yayasan dengan Waliyul Amri
- Klasifikasi dan Akad-akad di Yayasan
- Sinergi Kaidah Fikh dan Hukum Positif dalam Pengelolaanย Yayasan

๐ŸŽ Benefit Peserta Terdaftar:
โœ” Rekaman Kegiatan
โœ” E-Sertifikat
โœ” Slide Materi
โœ” Resume & Catatan Diskusi
โœ” Tanya Jawab Interaktif
โœ” Networking

๐Ÿ“Œ Pendaftaran Gratis (Terbatas 300 Peserta)*
๐ŸŒ Daftar di: yayasannaikkelas.com/oss
๐Ÿ“ฒ Info & Pertanyaan: 085645757956

โœจ Bangun yayasan yang selaras antara syariat dan hukum negara, agar setiap langkah pengelolaan menjadi ibadah dan bernilai manfaat. Biidznillah..

Baarakallahuย fiikum.

image-post

0
Comment
0
Edited By Rino Hapsoro
Rino Hapsoro
21 September, 08:50
โœ’๏ธ Jangan Sampai Aset Yayasan Jadi Sumber Sengketa! Begini Cara Amankan & Kelola dengan Baik

ุจุณู… ุง... View More
โœ’๏ธ Jangan Sampai Aset Yayasan Jadi Sumber Sengketa! Begini Cara Amankan & Kelola dengan Baik

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ูฑู„ุณูŽู‘ู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ูฑู„ู„ูŽู‘ูฐู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

Tahukan Bapak/Ibu, tidak sedikit yayasan menghadapi masalah serius karena aset tidak jelas legalitasnya atau tercatat atas nama pribadi, hingga berujung sengketa hukum yang merugikan semua pihak. Padahal, dengan tata kelola yang rapi dan sesuai aturan, aset yayasan bisa terlindungi, operasional lebih tenang, dan kepercayaan donatur semakin kuat.

Bagaimana step by step nya? Ikuti Webinar Eksklusif:
โ€œCara Mencegah Sengketa Aset Yayasanโ€

๐ŸŽ™๏ธ Pemateri: Suriantama Nasution, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., Dr., Ph.D.
| Advokat, BKP, CFP, CLA, CCM, CTL, CMCP

- Advokat | Tax, Legal & Management Consultant
- Trainer di PT Solusi Bisnis Konsultasi Indonesia (SBKI)

๐Ÿ“š Step by Step

1. Legalitas Aset Yayasan. Memahami landasan hukum kepemilikan dan pengelolaan aset yayasan.
2. Tata Kelola Aset yang Baik. Praktik manajemen aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
3. Strategi Meminimalisir Risiko Sengketa. Tips dan strategi hukum agar pengelolaan aset terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

๐Ÿ“… Ahad, 28 September 2025
โฐ 20.00 โ€“ 21.30 WIB (Online via Zoom)

๐ŸŽ—๏ธ Benefit eksklusif untuk peserta:
E-sertifikat, rekaman webinar, slide materi, modul/resume, tanya jawab interaktif, networking, hingga free akses jadi Afiliator YNK.

๐Ÿ’ก Investasi Early Bird:
Rp 60.000 (harga naik setelah 23 September 2025)

๐Ÿ‘‡ Daftar sekarang di:
๐ŸŒ yayasannaikkelas.com/webinar

๐Ÿ“ฑ CP: 081904161956

Semoga bermanfaat, baarakallahu fiikum.

image-post

0
Comment
0
Rino Hapsoro
13 May, 11:12
MENGANGKAT PENGURUS DARI PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN YAYASAN, BOLEHKAH ?

PERTANYAAN
Dapatkah seseorang men... View More
MENGANGKAT PENGURUS DARI PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN YAYASAN, BOLEHKAH ?

PERTANYAAN
Dapatkah seseorang menjadi pengurus dan atau pengawas yayasan karena memiliki jabatan tertentu (ex-officio = karena jabatan) pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, untuk pencapaian tujuan dari yayasan dihubungkan.dengan UU Yayasan Pasal 38, dll. yang terkait? Terima kasih banyak atas perhatiannya.

Mengenai siapa yang dapat diangkat menjadi Pengurus yayasan, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 31 UU Yayasan, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

(3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Kemudian, mengenai siapa yang dapat diangkat sebagai Pengawas yayasan, hal tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Yayasan, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.


Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak ada aturan yang secara tegas melarang mengangkat seseorang yang memiliki jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, untuk menjadi pengurus atau pengawas yayasan. Yang secara tegas dilarang adalah pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas, dan pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.


Adapun ketentuan mengenai organisasi yang terafiliasi dengan yayasan diatur dalam Pasal 38 UU Yayasan yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.


Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Yayasan memang Yayasan sebagai badan hukum dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU Yayasan, larangan untuk mengadakan perjanjian dengan organisasi afiliasi diperbolehkan SEPANJANG bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Sekalipun demikian, menurut hemat kami, pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi yayasan untuk mengangkat seseorang yang memiliki jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan yayasan untuk diangkat sebagai pengurus atau pengawas yayasan. Lain halnya jika terdapat larangan dalam organisasi atau lembaga tempat orang tersebut bernaung.


Jadi, apabila diperjanjikan bahwa pemegang jabatan tertentu pada organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan dapat diangkat menjadi pengurus atau pengawas Yayasan, sepanjang hal tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, hal tersebut tidak dilarang. Selain itu, ketentuan soal pengangkatan pengurus dan pengawas juga diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/exofficio-pada-yayasan-cl5046/
0
Comment
0
Rino Hapsoro
20 December, 08:21
Pembina (Pasal 28 ayat (2) UU 28/2004)

1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.

... View More
Pembina (Pasal 28 ayat (2) UU 28/2004)

1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.

2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.

3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.

4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.

5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
0
Comment
0
Rino Hapsoro
20 December, 08:20
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

Rapat pembina dapat diadakan setelah memenuhi keten... View More
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

Rapat pembina dapat diadakan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Pembina yayasan.

Dan Perubahan dilakukan dengan Akta Notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa bagian dari Anggaran Dasar Yayasan :

1. Nama serta tempat kedudukan.

2. Maksud tujuan dan kegiatan yang dilakukan untuk mencapainya.

3. Jangka waktu untuk pendirian.

4. Jumlah kekayaan awal. Jumlah kekayaan ini dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri, yaitu dalam bentuk benda atau uang.

5. Penggunaan dan cara mendapatkan kekayaan tersebut.

6. Tata cara untuk pengangkatan, pemberhentian, serta penggantian anggota yayasan, seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

7. Hak serta kewajiban dari Pengurus, Pembina, dan Pengawas.

8. Tata cara dalam penyelenggaraan rapat yayasan.

9. Ketentuan akan adanya perubahan di Anggaran Dasar Yayasan.

10. Pengaturan mengenai penggabungan serta pembubaran badan hukum yayasan.

11. Penggunaan kekayaan atau penyaluran kekayaan yayasan setelah dilakukannya pembubaran.

Mengikuti aturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang memuat tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, menyebutkan bahwa Anggaran Dasar dapat diubah, akan tetapi tidak termasuk pada bagian maksud dan tujuan Yayasan.
0
Comment
0
Login Register